REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus tersangka Mohammad Iman Mahalil Lubis (40 tahun) menempelkan stiker kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) kotak amal palsu baik di masjid hingga tempat umum lain di Jakarta dan sekitarnya. Iman Mahlil ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka Iman Mahlil memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel stiker kode Qris kotak amal palsu. Diantaranya adalah dengan meniban stiker kode Qris asli milik masjid itu dengan stiker buatannya sendiri. Sehingga para dermawan yang hendak berinfak akan terkecoh dan mentransfer uangnya ke rekening milik tersangka.
“Yang bersangkutan menempel Qris miliknya seolah-olah Qris tersebut milik masjid itu sendiri. Jadi kalau ada ini ada Qris Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel Qris-nya di atas Qris masjid yang sudah ada,” beber Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media, Selasa (11/4).
Kemudian, sambung Kombes Auliansyah Lubis, pelaku menempelkan stiker kode Qris kotak amal palsu bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong. Biasanya yang bersangkutan menempelkan kode Qris palsu tersebut di kotak amal atau di tembok yang mudah dilihat. Tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode Qris yang dibuatnya di satu lokasi.
“Juga yang ditempel di sampingnya Qris yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari Qris yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada Qris-nya,” ucap Kombes Auliansyah Lubis.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Iman Mahlil sudah menempelkan stiker kode Qris kotak amal palsu di 38 lokasi. Sebagian besar lokasi. Stiker kode Qris kotak amal palsu yang sudah dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar tersebut dicetak dalam bentuk stiker, lalu ditempelkan pada masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus masjid.
“Ternyata pada yang bersangkutan itu masih banyak Qris-Qris lain yang belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan. Namun dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.
Akibat perbuatannya, tersangka Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Kombes Auliansyah Lubis.