REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan proyek (pimpro) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek berinisial ID. Dia diperiska sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ID diperiksa bersama empat saksi lainnya. Keempat saksi tersebutyakni SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala ProyekJapek II Elevated, SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/4/2023)
Sebelumnya, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 triliun.
Tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated (Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.