Rabu 12 Apr 2023 06:20 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Pembuat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Motif yang dilakukan DR tujuannya untuk membohongi istrinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers.
Foto: Dok.Republika
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR. Ini karena dia diduga membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

"Kami mendapatkan laporan adanya korban begal di wilayah Kecamatan Lengkong yang kemudian dikembangkan ternyata dari hasil penyelidikan, kasus pembegalan itu tidak ada," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardededi Sukabumi, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, DR ditangkap pada Senin (10/4) di Kecamatan Lengkong dan sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang mengaku sebagai korban begal saat melintas di jalan Kecamatan Lengkong.

Bahkan, untuk memperkuat bahwa dirinya merupakan korban begal, DR pun menceritakan kejadian itu di akun media sosialnya. Namun, kenyataannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi, apa yang dilaporkan DR hanyalah kebohongan.

"Setelah diselidiki, tidak pernah ada kejadian pembegalan di Kecamatan Lengkong," katanya.

Uang istri

Kemudian, tersangka pun dimintai keterangan yang akhirnya mengaku kepada polisi bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar dan mengakui dirinya melakukan hal itu untuk menghindari pertanyaan dari istrinya karena telah menggunakan uangnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, motif yang dilakukan DR tujuannya untuk membohongi istrinya, sehingga ia membuat skenario menjadi korban begal dan uang istrinya itu raib digondol pelaku begal.

"Petugas sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun,pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja," katanya.

Informasi adanya pembegalan tersebut sempat vital di media sosial sehingga dampaknya warga menjadi khawatir dan resah. Dia menambahkan, tersangka DR terancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement