REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Harapan para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu untuk bisa segera mencairkan uang tabungannya, hingga kini belum bisa terwujud. Hal itu diketahui setelah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menemui Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Pendopo Indramayu, Selasa (11/4/2023) sore.
Pada hari ini, DPRD Indramayu mengundang bupati Indramayu selaku kuasa pemilik modal (KPM) BPR KR untuk hadir dalam rapat audensi di gedung DPRD. Rapat itu juga dihadiri oleh OJK Cirebon dan ratusan nasabah BPR KR.
Namun, bupati tidak hadir dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Indramayu, Suwenda. Hal itu mengundang kekecewaan ratusan nasabah, yang berharap bisa bertemu langsung dengan bupati untuk mendapat kepastian pencairan uang tabungan mereka.
Hingga pukul 14.00 WIB, bupati tak kunjung hadir di gedung DPRD Indramayu. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, akhirnya menemui bupati Indramayu di Pendopo Indramayu. Sekitar pukul 16.00 WIB, ketua DPRD kembali ke gedung dewan dan menyampaikan hasil pertemuannya dengan bupati di pendopo.
‘’Sampai hari ini, sekarang ini, bupati masih belum bisa (menerima) yang kami tawarkan terkait (solusi) penyertaan maupun talangan (untuk mencairkan uang tabungan milik nasabah),’’ kata Syaefudin.
Saat itulah, langsung terdengar tangisan para nasabah. Anggota dewan pun turut larut dalam kesedihan yang mereka rasakan.
Sebelumnya, ada tiga solusi yang disampaikan ketua dewan terkait nasabah BPR KR. Pertama, mengikuti skenario yang sekarang sedang dijalankan bupati.
‘’Melalui OJK, apakah bank ini mau sehat atau disehatkan, atau dimatikan. Silakan saja,’’ cetus Syaefudin.
Kedua, penyertaan modal. Untuk itu, menunggu inisiatif bupati untuk mengubah dasar penggunaan APBD tahun anggaran 2023 dari Perkada menjadi Perda. Pintu masuknya melalui pengajuan APBDP oleh bupati, dengan mengubah RKPD di bulan Juli 2023 sesuai siklus kebijakan pembahasan anggaran yang diatur konstitusi.
‘’Tapi penyertaan modal memang tidak bisa sebentar,’’ kata Syaefudin.
Solusi ketiga, menggunakan dana talangan. Yakni, bersumber dari APBD Murni 2023 (TAPD menyisir ulang skala prioritas anggaran yang kecenderungannya tidak bisa terserap), menjual saham BPR KR dengan mempedomani regulasi, pinjaman murni kepada pihak ketiga (baik sebagai pinjaman BPR KR secara kelembagaan ataupun pemerintah daerah.
‘’(Solusi) pakai talangan itu yang cepat, sukiki gah (besok juga) beres,’’ cetus Syaefudin.
Namun, sebagaimana disampaikan ketua dewan, bupati belum menerima tawaran solusi penyertaan modal ataupun penggunaan dana talangan.
Syaefudin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan bupati hingga akhirnya membuat dua orang ditangkap. Pihaknya juga mengapresiasi pembentukan satgas oleh bupati untuk melakukan penagihan kredit macet dan lainnya.
Meski demikian, Syaefudin menyatakan, sembari langkah hukum berjalan, pencairan uang nasabah semestinya juga segera dilakukan. Apalagi, para nasabah membutuhkan uang untuk persiapan lebaran.