Rabu 12 Apr 2023 10:44 WIB

POJK Spin Off UUS Ditargetkan Rampung Pertengahan 2023

POJK tersebut harus diterbitkan dalam waktu enam bulan sejak UU P2SK disahkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai spin off unit usaha syariah (UUS) dapat selesai pada pertengahan 2023. Saat ini OJK tengah menyusun sejumlah regulasi turunan untuk mendukung implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai spin off unit usaha syariah (UUS) dapat selesai pada pertengahan 2023. Saat ini OJK tengah menyusun sejumlah regulasi turunan untuk mendukung implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai spin off unit usaha syariah (UUS) dapat selesai pada pertengahan 2023. Saat ini OJK tengah menyusun sejumlah regulasi turunan untuk mendukung implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Insya Allah sesuai target kami pada Juni atau pada pertengahan Juli 2023 bisa diterbitkan POJK nya jika tidak ada aral melintang," kata Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah dalam Media Briefing Keuangan Syariah, di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pada dasarnya setelah UU P2SK terbit maka OJK menyiapkan POJK, salah satunya mengenai spin off UUS. Nyimas memastikan OJK sudah melakukan pembahasan internal.

"Kami membahas rencana ke depan sesuai yang diatur di dalam UU P2SK. Akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum nantinya akan diterbitkan POJK tersebut," ungkap Nyimas.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Nyimas mengatakan POJK tersebut harus diterbitkan dalam waktu enam bulan sejak UU P2SK disahkan pada Januari 2023. Untuk itu, OJK menargetkan POJK mengenai spin off UUS dapat diterbutkan pada pertengahan 2023 setelah konsultasi dengan DPR.

Dalam UU P2SK mengamanatkan pembentukan POJK dengan 224 pasal dan PDK dengan tiga pasal. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan dari 224 pasal tersebut akan disusun dalam 51 POJK.

"Dari 51 POJK tersebut, untuk 2023 ditargetkan selesai sejumlah 34 POJK," kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Selasa (4/4/2023).

Lalu untuk 17 POJK lainnya, Mirza memastikan OJK akan menerbitkannya pada 2024. Sementara untuk tiga PDK yang diamanatkan dalam UU P2SK akan diselesaikan tahun ini.

Mirza menambahkan, UU P2SK mengamanatkan terdapat delapan POJK yang perlu dikonsultasikan dengan DPR. Dari delapan POJK tersebut, tujuh di antaranya akan diselesaikan pada 2023 dengan tiga prioritas.

"Tiga prioritas ini yaitu POJK bursa karbon, POJK spin off perbankan, POJK spin off perusahaan perasuransian ini terkait syariah, dan POJK spin off perusahaan penjaminan terkait syariah," kata Mirza menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement