REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketika mengadakan lomba ataupun kegiatan, kita mendapatkan dana dari sponsor yang tidak halal.
Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut? Berikut ini penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ustdaz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Surya Dinata, Sadly Rachman
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo