REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) memanggil dua Wakil Ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata pada Rabu (12/4/2023). Mereka diperiksa terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Diketahui, Dewas KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang Pimpinan KPK secara bertahap. Ghufron dan Alexander mendapatkan giliran pertama. Namun, Ghufron enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.
"Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Ghufron mengakui bahwa dirinya yang memberikan surat keputusan pemberhentian tersebut kepada Endar. Akan tetapi, dia enggan membeberkan proses pengambilan keputusan di tingkat Pimpinan KPK. "Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," ujar dia.
Ghufron juga tak mau banyak bicara soal sikapnya dalam pengambilan keputusan pencopotan Endar. Dia menyebut, seluruh keterangan yang diperlukan sudah disampaikan kepada Dewas KPK.
"Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas lebih baik nanti dewas saja yang menyampaikan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.