Rabu 12 Apr 2023 13:34 WIB

Dewas KPK Periksa Nurul Ghufron dan Alexander Marwata Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Nurul menyebut seluruh keterangan yang diperlukan sudah disampaikan kepada Dewas KPK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyapa wartawan sebelum memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK menyatakan telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyapa wartawan sebelum memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK menyatakan telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) memanggil dua Wakil Ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata pada Rabu (12/4/2023). Mereka diperiksa terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Diketahui, Dewas KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang Pimpinan KPK secara bertahap. Ghufron dan Alexander mendapatkan giliran pertama. Namun, Ghufron enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.

Baca Juga

"Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Ghufron mengakui bahwa dirinya yang memberikan surat keputusan pemberhentian tersebut kepada Endar. Akan tetapi, dia enggan membeberkan proses pengambilan keputusan di tingkat Pimpinan KPK. "Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," ujar dia.

Ghufron juga tak mau banyak bicara soal sikapnya dalam pengambilan keputusan pencopotan Endar. Dia menyebut, seluruh keterangan yang diperlukan sudah disampaikan kepada Dewas KPK.

"Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas lebih baik nanti dewas saja yang menyampaikan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement