Rabu 12 Apr 2023 13:51 WIB

MBR Ingin Ambil Cicilan Rumah Tapera? Simak Lengkapnya

FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, angsuran hingga 20 tahun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Penyaluran KPR BTN sangat membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian layak dan terjangkau. KPR BTN juga mampu mendukung terwujudnya ekosistem perumahan Indonesia yang baik dan stabil sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional serta mendukung program perumahan. Setelah fokus membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Bank BTN kini mulai menyasar sektor pekerja informal
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Penyaluran KPR BTN sangat membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian layak dan terjangkau. KPR BTN juga mampu mendukung terwujudnya ekosistem perumahan Indonesia yang baik dan stabil sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional serta mendukung program perumahan. Setelah fokus membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Bank BTN kini mulai menyasar sektor pekerja informal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BP Tapera resmi meluncurkan layanan baru berupa Tabungan Rumah Tapera. Layanan tersebut ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dengan tingkat pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Rumah yang disediakan melalui Tabungan Rumah Tapera merupakan rumah bersubsidi yang tahun ini dialokasikan sebanyak 229 ribu unit. Dari jumlah itu, pemerintah mengkhususkan sebanyak 50 ribu unit bagi MBR pekerja informal bahkan yang dinilai belum bankable.

Baca Juga

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menuturkan, Tabungan Rumah Tapera sebetulnya merupakan langkah re-branding yang dilakukan dari yang selama ini dikenal sebagai rumah bersubsidi. Ia mengaku, anggapan masyarakat terhadap rumah bersubsidi kerap kali negatif.

Ke depan, BP Tapera ingin agar penyediaan rumah bersubsidi dapat tepat kualitas dan tepat sasaran serta memiliki lokasi yang strategis.

"Tabungan Rumah Tapera dikembangkan untuk membantu mempermudah jangkauan dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan dengan kualitas rumah yang diharapkan baik dari sisi spesifikasi dan luasan," kata Adi di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Di dalamnya terdapat layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ia menuturkan, semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di lima persen dengan batas penghasilan di angka Rp 8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp 10 juta untuk Papua dan Papua Barat.

"Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa nol persen dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp 150 juta," kata dia.

Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor lima tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp 75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement