Rabu 12 Apr 2023 14:16 WIB

Dipanggil Dewas, Nawawi akan Bicara Apa Adanya Soal Pencopotan Endar

Dewas menjadwalkan pemanggilan lima pimpinan KPK secara bertahap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK - Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (12/4/2023). Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan ini dan bakal bicara apa adanya terhadap Dewas terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Kita cuma mau ngomong apa adanya saja yang kita tahu," kata Nawawi saat tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Nawawi enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya mengenai sikapnya dalam pengambilan keputusan pemberhentian Endar. Dia irit bicara dan langsung masuk ke Kantor Dewas KPK.

Diketahui, Dewas KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang Pimpinan KPK secara bertahap. Sebelum Nawawi, dua Wakil Ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata telah lebih dulu diperiksa.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement