Rabu 12 Apr 2023 14:44 WIB

KY Pantau Sidang Banding Sambo Dkk

KY memantau sidang banding terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Operator stasiun televisi menyimak pembacaan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). KY memantau sidang banding terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Operator stasiun televisi menyimak pembacaan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). KY memantau sidang banding terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memantau penyelenggaraan sidang banding perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang kini masuk tahap sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). Permohonan banding ini diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

KY menerjunkan tim dari biro pengawasan hakim guna memantau sidang banding tersebut. Metode pengawasan KY sama seperti pengawasan terhadap sidang banding yang dimohonkan KPU melawan Partai Prima pada Selasa (11/4/2023) di PT DKI.

Baca Juga

"Terkait dengan sidang di PT ya kasus Sambo, mungkin yang bisa kita lakukan ya iya pas itu saja melakukan pemantauan. Kami sudah memerintahkan kepada jajaran pengawasan hakim untuk mengumpulkan data-data terkait dengan putusan banding tentang pemilu. Nah ini juga seperti itu nanti," kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan.

KY bakal meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Nanti meminta kalau bisa putusan banding karena ini nanti ada hubungannya dengan putusan tingkat pertama. Nah walaupun di tingkat pertama itu sudah dibatalkan oleh tingkat banding kalau memang di tingkat pertama itu tetap ada dugaan pelanggaran etik tetap akan kita lakukan (pendalaman)," ujar Joko.

Joko menegaskan wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim.

"Terkait putusan misalnya menurunkan (vonis) itu kita akan kesulitan (komentar), karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim. Tetapi kalau ada hal-hal di luar itu, dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang  (bisa ditelusuri KY)," ucap Joko.

Selain itu, Joko berpesan supaya pemberlakuan sidang secara live streaming tak hanya pada kasus yang menyita perhatian publik saja. KY mendorong agar seluruh sidang diberlakukan kebijakan serupa di tiap pengadilan. 

"Ini sebenarnya nanti ke depan kalau bisa tidak hanya sekedar kasus tertentu saja, kasus semuanya bisa dilakukan secara terbuka," tegas Joko.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terpidana mati baru karena diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Hanya saja putusan PN Jaksel itu belum inkrah karena kubu Sambo mengajukan banding. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memutuskan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Pusat terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement