REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memudahkan konsumen yang hendak mengecek label halal suatu produk secara daring. Konsumen dapat mengakses Cek Produk Halal di laman www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta menghubungi call center.
1 Melalui laman HalalMUI.org
Pertama, buka laman halalmui.org.
Kedua, klik fitur Cek Produk Halal.
Ketiga, Anda akan dialihkan ke halaman baru Cek Produk Halal Di sini. Anda bisa mengisi kolom pengecekan, yaitu Nama Produk, Nama Produsen, Nomor Sertifikat, dan Valid End, klik Cari Produk.
Keempat, halaman akan menampilkan status produk yang ingin dilihat tersebut.
2. Cek lewat aplikasi HalalMUI.
Pertama, unduh aplikasi Halal MUI di toko aplikasi terpercaya, baik Google PlayStore atau AppStore.
Kedua, buka aplikasi Halal MUI dan pilih fitur Cek Produk Halal.
Ketiga, isi kolom pengecekan seperti di situs halalmui.org, klik Cari Produk.
Keempat, halaman akan menampilkan status pencarian produk.
3. Call Center 14056
Anda juga bisa mengecek status produk halal melalui call center Halo LPPOM 14056, yang membutuhkan pulsa.