Rabu 12 Apr 2023 14:51 WIB

Kasus Penipuan Kode Qris, JK: Tingkatkan Kewaspadaan di Masjid

Ketua DMI Jusuf Kalla minta tingkatkan kewaspadaan di masjid soal penipuan kode Qris.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Republik Indonesia ke 10 dan 12 Jusuf Kalla. Ketua DMI Jusuf Kalla minta tingkatkan kewaspadaan di masjid soal penipuan kode Qris.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Presiden Republik Indonesia ke 10 dan 12 Jusuf Kalla. Ketua DMI Jusuf Kalla minta tingkatkan kewaspadaan di masjid soal penipuan kode Qris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla mengapresiasi gerak cepat polisi menangkap pelaku penipuan bermodus menempel QRIS "palsu" di kotak amal masjid di Jakarta. Pelaku yang diidentifikasi bernama M. Iman Mahlil Lubis diketahui beraksi seorang  diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dinilai dapat membalikkan kepercayaan jamaah masjid untuk memberi donasi ke masjid via QRIS tetap terjaga.

Baca Juga

"Kami selaku Dewan Masjid menyampaikan terima kasih atas gerak cepat polisi menangkap pelaku dan kami berharap agar pelaku dapat dihukum untuk menjaga kepercayaan jamaah yang menyumbang pakai QRIS tetap terjaga," ujar JK dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu (12/04/2023).

JK juga berpesan kepada para pengurus masjid agar meningkatkan lagi kewaspadaannya dalam menjaga masjid. Hal ini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali maupun tindakan kejahatan lainnya di masjid.

"Saya juga berpesan kepada pengurus masjid agar dapat menjaga masjid sebaik-baiknya, sehingga orang-orang yang mau berbuat jahat dapat dicegah," tegas JK.

Sebelumnya viral aksi seorang pria tertangkap CCTV Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan sedang mengganti QRIS kotak amal di masjid tersebut. Berdasarkan penelusuran polisi pelaku telah memasang QRIS lebih dari 30 tempat berbeda di Jakarta dan ditampung ke dalam tiga rekening milik pelaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement