REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berupaya memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster berbasis rantai pasok. Langkah itu demi mendukung terwujudnya ekonomi kerakyatan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, KUR Klaster diharapkan dapat memperkuat kemitraan UMKM dengan usaha besar. Sekaligus menempatkan UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri, sehingga bisa meningkatkan kemampuan manajemen usaha, meningkatkan kualitas produksi, dan meningkatkan kapasitas usahanya.
"Jadi UMKM bisa naik kelas. Untuk mendorong perluasan penyaluran KUR Klaster tersebut, kami telah mengembangkan model ekosistem bisnis rantai pasok usaha mikro komoditas pertanian perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM,” jelas dia dalam kegiatan penyerahan KUR Klaster berbasis rantai pasok di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, KUR Klaster berbasis rantai pasok yakni memberikan pendanaan ke UMKM yang sudah memiliki offtaker, sehingga berbagai barang produksinya pasti terserap. Yulius menuturkan, skema itu bertujuan mengurangi risiko perbankan.
"Perbankan sudah nggak khawatir, karena barang-barang UMKM tersebut terserap. Maka otomatis NPL (Nonperforming Loan/kredit macet) dapat kita kurangi," tuturnya.
Kemenkop, lanjut dia, mendorong Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) menyalurkan KUR Klaster. Itu karena, mereka memiliki permodalan cukup besar.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menambahkan, dalam penyaluran KUR Klaster berbasis rantai pasok ini, pemberian pembiayaan bergeser dari sektor perdagangan ke sektor produksi seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan sebagainya. Ia menyebutkan, total anggaran KUR 2023 sebesar Rp 460 triliun.
Dirinya menjelaskan, KUR Klaster merupakan skema pembiayaan KUR ke kelompok usaha dengan plafon hingga Rp 500 juta. KUR Klaster biasanya ditujukan bagi kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, industri UMKM, serta kelompok usaha yang memproduksi produk lokal, berbahan baku lokal, dan usaha produktif lainnya.