REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.
Jamintel Amir Yanto menegaskan hal tersebut, saat menemui Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4/2023).
“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga Lembaga Dakwah Islam Indonesia,” ujarnya.
Apalagi Lembaga Dakwah Islam Indonesi, menurut Amir Yanto, terus bersilaturahim dengan berbagai pihak.
Silaturahim tersebut menunjukkan Lembaga Dakwah Islam Indonesi adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi.
“Kejaksaan Agung menilai positif terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesi, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan Lembaga Dakwah Islam Indonesia eksklusif.
Pada kesempatan tersebut, Kiai Chriswanto Santoso memaparkan pandangan Lembaga Dakwah Islam Indonesia mengenai Pancasila.
Dia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi fondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel
“Dengan sila pertama menjadi fondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.
Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka Lembaga Dakwah Islam Indonesi meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.
“Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar Kiai Chriswanto.
Menurutnya, jika sila pertama dijadikan sebagai fondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan.