Oleh : Prof Ema Utami*
REPUBLIKA.CO.ID, Siang hari ini, Rabu, 12 April 2023, saya kembali mendapatkan kepercayaan dari almamater tercinta menjadi penguji pada ujian tertutup disertasi. Kepercayaan ini merupakan kali kelima saya menjadi Tim Penguji Ujian Tertutup Program Doktor Ilmu Komputer Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada.
Sebagai penguji ujian tertutup disertasi di almamater tentu hal yang tidak pernah saya bayangkan saat pertama kali masuk ke S1 Ilmu Komputer FMIPA UGM di tahun 1993. Setelah lulus S1 pada tahun 1997 dan sempat bekerja sebentar di salah satu BUMN di Jakarta dan akhirnya kembali ke Yogyakarta pada tahun 1998 untuk memulai karier sebagai dosen di Universitas Amikom Yogyakarta yang pada waktu itu masih berupa Akademi.
Keputusan berkarier sebagai dosen ini merupakan titik awal untuk kembali ke almamater. Walau pada saat itu belum terdapat aturan bahwa dosen minimal harus berkualifikasi S2 namun adanya pembukaan Program Studi S2 Ilmu Komputer di FMIPA UGM telah membawa saya kembali ke almamater untuk menempuh kuliah S2 di tahun 2000. Sebagai dosen yunior di Amikom Yogyakarta pada waktu itu tentu belum bisa mendapatkan beasiswa dari kampus untuk studi lanjut, sehingga, saat kuliah S2 pada masa itu merupakan sebuah perjuangan yang sangat membekas di memori saya.
Alhamdulillah, pada tahun 2006 datang tawaran beasiswa bagi dosen Amikom Yogyakarta untuk melanjutkan studi S3 dari kampus tempat saya berkarier yang pada waktu sudah berubah bentuk menjadi STMIK. Pada tahun tersebut saya merupakan satu-satunya dosen yang mengajukan kesediaan untuk melanjutkan studi lanjut S3 dan juga menjadi satu-satunya mahasiswa S3 Ilmu Komputer FMIPA UGM pada angkatan 2006.
Tanggung jawab sebagai dosen untuk berusaha meningkatkan kualifikasi akademik merupakan salah satu dorongan terbesar dalam proses melanjutkan studi S2 dan S3 tersebut. Ditambah dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang memberikan syarat ijazah S3 (Doktor) untuk bisa mendapatkan jabatan fungsional tertinggi Profesor tentu mendorong dosen untuk mau melanjutkan studi lanjut S3. Hal ini tampak dari jumlah mahasiswa S3 di Ilmu Komputer FMIPA UGM yang secara umum mengalami peningkatan.
Sebagian besar dosen yang studi lanjut S3 tentu memiliki harapan untuk dapat meraih jabatan fungsional tertinggi di bidang akademik yakni Profesor. Namun demikian munculnya Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi para dosen.
Sebuah gambar hasil tangkapan layar presentasi yang berjudul “Peta Jalan Pencapaian Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023” yang dibagikan di media sosial menimbulkan banyak pertanyaan dan komentar. Salah satunya adalah mengenai waktu yang diperlukan seorang dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli untuk bisa mendapatkan gelar Profesor yang membutuhkan waktu 28 tahun jika memiliki koefisien Angka Kredit (AK) baik atau 18,5 tahun jika memiliki koefisien AK sangat baik.
Penjelasan lebih lanjut dari gambar tersebut tentu perlu didapatkan karena dari beberapa komentar tampak adanya kekhawatiran berkaitan dengan waktu yang dibutuhkan untuk bisa mencapai gelar Profesor. Tidak dimungkiri bahwa Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023 tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan dosen. Besar harapan bahwa berbagai perubahan aturan tersebut dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dan tentu saja kesejahteraan penyelenggara pendidikan, termasuk para dosen.
Semoga semua kesulitan yang ada segera dapat terlalui, seperti yang dituliskan dalam 2 ayat pendek surat Al- Insyirah Ayat 5-6, "Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan." Wallahu a’lam.
*Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Amikom Yogyakarta