Rabu 12 Apr 2023 18:22 WIB

Jejak Anas di Korupsi Hambalang dan Langgam Menantang 'Gantung Anas di Monas'

Pengamat menilai glorifikasi kebebasan Anas tak menghapus catatan hitam korupsinya.

Red: Andri Saubani
Mantan Ketum Anas Urbaningrum bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).
Foto:

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad menilai, glorifikasi atas bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin oleh loyalisnya tidak menghapus catatan hitam sebagai mantan narapidana korupsi.

"(Meski disambut meriah), catatan hitam yang sudah ditorehkan AU (Anas Urbaningrum) ini tidak akan pernah dihapus," kata Andriadi dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (12/3/2023).

Karena itu, masyarakat juga masih akan terus mengingat Anas Urbaningrum adalah mantan narapidana korupsi. Namun, kata Andriadi, penyambutan meriah kepada Anas ini karena sosok Anas yang memiliki latar belakang organisasi maupun partai politik. 

Anas yang pernah memimpin organisasi mahasiswa Islam terbesar yakni Ketua Umum PB HMI 1997 - 1999) maupun Ketua Umum Partai Demokrat dan organisasi lainnya.