Kamis 13 Apr 2023 00:35 WIB

Rusia Tegaskan Kedaulatannya Atas Kepulauan Kuril

Jepang menudug Rusia melakukan pendudukan ilegal terhadap Kepulauan Kuril.

Pulau Kuril. Kementerian Luar Negeri Jepang menuduh Rusia melakukan pendudukan ilegal terhadap Kepulauan Kuril.
Foto: bbc
Pulau Kuril. Kementerian Luar Negeri Jepang menuduh Rusia melakukan pendudukan ilegal terhadap Kepulauan Kuril.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Bagian selatan dari Kepulauan Kuril adalah bagian tak terpisahkan dari Rusia, kata Juru Bicara Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov, Selasa (11/4/2023). Peskov menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang yang menuduh Rusia melakukan pendudukan ilegal terhadap kepulauan tersebut.

"Kami sudah sering menghadapi pernyataan seperti itu dan kami dengan tegas menolaknya. Kepulauan Kuril adalah bagian integral dari Federasi Rusia," kata Peskov menegaskan.

Baca Juga

Kemenlu Jepang melalui Buku Biru Diplomatik, sebuah laporan tahunan atas berbagai kebijakan dan aktivitas luar negeri Jepang yang dirilis pada Selasa, sekali lagi mengecam keputusan Rusia yang menghentikan pembicaraan terkait perjanjian perdamaian formal dengan Jepang.

Keputusan Rusia tersebut diambil sebagai respons terhadap aksi Jepang yang secara sepihak menerapkan sanksi kepada Rusia sehubungan dengan situasi di Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Jepang juga menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan protes kepada Rusia atas sejumlah aktivitas militer yang kerap dilakukan Rusia di Kepulauan Kuril.

Sebelumnya, otoritas Jepang menahan diri dari penggunaan istilah "pendudukan ilegal" dalam berurusan dengan Rusia seputar masalah Kepulauan Kuril semasa kepemimpinan Shinzo Abe.

Namun, Jepang sekali lagi menggunakan istilah tersebut seiring dengan memburuknya hubungan kedua negara menyusul invasi Rusia terhadap Ukraina.

Sejak pertengahan abad ke-20, Rusia dan Jepang terus berupaya untuk mencapai kesepakatan damai pasca Perang Dunia II. Isu utama yang menjadi batu sandungan tercapainya perdamaian ialah terkait bagian selatan dari Kepulauan Kuril yang dimasukkan ke dalam bagian wilayah Uni Soviet di akhir Perang Dunia II.

Jepang secara konsisten menolak penguasaan pemerintahan Uni Soviet dan Rusia atas kepulauan Iturup, Kunashir, Shikotan, serta sejumlah pulau tak berpenghuni di sekitar wilayah Kepulauan Kuril yang Jepang sebut sebagai Kepulauan Habomai.

Pada 1956, Uni Soviet dan Jepang menandatangani deklarasi untuk mengakhiri status perang di antara kedua negara dan melanjutkan hubungan diplomatik. Namun, hingga kini tidak ada satu pun perjanjian perdamaian yang berhasil disepakati.

Kementerian Luar Negeri Rusia telah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Rusia atas kepulauan sengketa tersebut tidak dapat diganggu gugat mengingat adanya sejumlah dokumen internasional yang mendukung.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement