Rabu 12 Apr 2023 23:10 WIB

In Picture: Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 17 - 21 April 2023..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023. (FOTO : Antara/Paramayuda)

Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023. (FOTO : Antara/Paramayuda)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik mulai 17 - 21 April 2023 dan arus balik periode I mulai 24 - 26 April 2023 dan periode II, 29 April - 2 Mei 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement