REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menawarkan tiga solusi terkait masalah kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Jakarta agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum sebagai lokasi parkir. Salah satunya adalah pemanfaatan lahan resmi untuk fasilitas parkir komunal di lingkungan padat penduduk.
"Jadi semangatnya bukan untuk memberi sanksi, tetapi memberi kesadaran bersama bagi warga tentang kewajiban menyediakan garasi sehingga tidak parkir permanen di jalan lingkungan/gang," kata Nirwono di Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Menurut Nirwono, pemilik kendaraan dapat menyediakan parkiran di halaman rumah dengan desain menarik meski di lahan sempit, seperti halnya di Jepang. Masyarakat pemilik kendaraan juga bisa menyewa lahan parkir bersama tetangga di sekitar permukiman jika tersedia lahan yang memadai.
Di samping itu, lanjut Nirwono, Pemerintah Daerah DKI, Dishub DKI, atau pihak swasta juga bisa membangun gedung-gedung parkir komunal di sekitar permukiman padat. Lahan aset Pemda DKI bisa dipakai dan diprioritaskan untuk penghuni sekitar dengan pendataan yang akurat.