REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MIML (40 tahun) tidak memiliki sindikat. Sehingga dapat dipastikan beraksi seorang diri melakukan penipuan stiker kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu.
“Untuk sementara ini baru dia sendiri. Untuk sementara ini,” ujar Trunoyudo kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu (12/4/2023).
Namun demikian, kata Kombes Trunoyudo mengatkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka Iman Mahlil. Termasuk menelusuri apakah yang bersangkutan menempelkan kode Qris kotak amal palsu hanya 38 lokasi. Dari hasil sementara juga mengaku selama 10 hari Iman Mahlil mengantongi uang Rp 13.060.000.
Lanjut Kombes Trunoyudo, dana sebanyak itu didapatkn tersangka Iman Mahlil sejak stiker kode Qris kotak amal palsu disebar pada tanggal 1 April 2023 sampai 10 April 2023 dari 38 lokasi. Diketahui bahwa tersangka Iman Mahlil memiliki tiga nomor rekening untuk menampung uang hasil penipuannya. Namun Trunoyudo belum membeberkan apakah uang sebanyak itu dari satu rekening saja atau keseluruhan.
"Kita masih melakukan pengembangan terus," kata Kombes Trunoyudo.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut pelaku menempelkan stiker kode Qris kotak amal palsu bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong. Biasanya yang bersangkutan menempelkan kode Qris palsu tersebut di kotak amal atau di tembok yang mudah dilihat. Tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode Qris yang dibuatnya di satu lokasi.
“Juga yang ditempel di sampingnya Qris yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” kata Kombes Auliansyah Lubis.
Akibat perbuatannya, tersangka Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.