Kamis 13 Apr 2023 06:48 WIB

Pelaku Belum Sempat Rekam Korban di Toilet Atlantis, Polisi: Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Polisi sebut pelaku belum sempat rekam korban jadi unsur pidananya belum terpenuhi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan (ilustrasi). Polisi sebut pelaku belum sempat rekam korban jadi unsur pidananya belum terpenuhi.
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi). Polisi sebut pelaku belum sempat rekam korban jadi unsur pidananya belum terpenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial seorang perempuan berinisial AP pengunjung Atlantis Ancol, Jakarta Utara menjadi korban pelecehan karena direkam secara diam-diam oleh pria. Namun pelaku berinisial SA (22 tahun) yang sudah ditangkap Polsek Pademangan itu belum sempat merekam korban.

“Saat Hp-nya diperiksa yang kelihatan hanya dinding-dinding saja, korban belum sempat terekam. Jadi unsur pidana/kasus asusilanya belum terpenuhi,” ujar Kepala Satun Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Kombes Iverson Manossoh, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Kombes Iverson mengatakan korban AP sudah membuat laporan. Kemudian pihaknya bakal melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Untuk sementara, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) guna dibina sembari polisi menindaklanjuti laporan.

“Usai laporan, penyidik dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) yang akan melakukan pengecekan di lokasi perekaman yaitu di Atlantis. Sementara itu dulu ya teman-teman,” kata Kombes Iverson.

Peristiwa ini terjadi pada saat korban AP hendak membilas badan setelah berenang, pada Ahad (9/4). Lalu korban mendapati satu unit telepon genggam dari atas bilik kamar mandi yang merekamnya. Kemudian pelaku berhasil ditangkap dan ternyata dalam ponsel pelaku ada rekaman pengunjung wanita lain.

Terkait kejadian asusila itu, Manajemen Ancol lewat keterangan tertulisnya meminta maaf dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan mitra restoran di Atlantis. Pihak manajemen mengaku sudah memfasilitasi korban untuk melapor ke pihak berwajib dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas peristiwa tersebut.

"Bahwa terduga pelaku bukanlah karyawan Atlantis maupun karyawan Ancol, melainkan karyawan mitra restoran. Terduga pelaku yang menyelinap ke kamar bilas wanita telah diberikan sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol," kutip keterangan tertulis manajemen Ancol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement