Kamis 13 Apr 2023 13:02 WIB

Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Canberra Umumkan Daftar Pemilih Sementara

Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Canberra (PPLN Canberra) resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) untuk wilayah Canberra dan sekitarnya. DPSLN dapat dilihat, baik secara langsung maupun media sosial PPLN Canberra dan KBRI Canberra.

DPSLN merupakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan antara 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu. PPLN Canberra menjaring sejumlah data pemilih yang memenuhi syarat dan berhak mencoblos pada Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga

Ketua PPLN Canberra, David Silalahi mengatakan, Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Namun, untuk Australia akan dilakukan ‘early voting’. Dan pemungutan suara di luar negeri akan dilaksanakan dengan tiga metode yaitu dengan mencoblos langsung ke TPS, melalui Kotak Suara Keliling, dan mengirimkan surat suara melalui surat pos.

Seiring dengan kegiatan proses pemutakhiran data, PPLN Canberra aktif melakukan sosialisasi Pemilu 2024 untuk meningkatkan awareness masyarakat Indonesia di ibukota Australia. Tak hanya pertemuan-pertemuan dengan komunitas, PPLN Canberra juga memanfaatkan media sosial berupa Instagram dan Facebook, yang terbukti cukup efektif menyebarluaskan informasi.