Kamis 13 Apr 2023 14:12 WIB

Jokowi: Perpres Hak Keuangan Pegawai IKN Akan Dipercepat

Otorita IKN memastikan akan memercepat pembayaran gaji pegawai.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi usai meninjau fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak menghadapi arus mudik lebaran 2023, Selasa (11/4).
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi usai meninjau fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak menghadapi arus mudik lebaran 2023, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memercepat penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait hak keuangan pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan, penerbitan perpres memang membutuhkan waktu untuk menghitung tunjangan yang diberikan.

Selain itu, penerbitan perpres ini juga membutuhkan konsolidasi antarkementerian. Ia pun mengaku sudah membahas terkait aturan ini.

Baca Juga

"Tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian. Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Jokowi usai peresmian hunian untuk milenial di Depok, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menegaskan, jika aturan tersebut sudah ada di mejanya, maka akan segera ditandatanganinya. "Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan," tambahnya.