REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memercepat penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait hak keuangan pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan, penerbitan perpres memang membutuhkan waktu untuk menghitung tunjangan yang diberikan.
Selain itu, penerbitan perpres ini juga membutuhkan konsolidasi antarkementerian. Ia pun mengaku sudah membahas terkait aturan ini.
"Tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian. Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Jokowi usai peresmian hunian untuk milenial di Depok, Kamis (13/4/2023).
Jokowi menegaskan, jika aturan tersebut sudah ada di mejanya, maka akan segera ditandatanganinya. "Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan," tambahnya.