Kamis 13 Apr 2023 14:19 WIB

PIHC Catat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Capai 2,06 Juta Ton

Penyediaan pupuk bersubsidi saat ini dikhususkan untuk Urea dan NPK.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK.
Foto: Dok. PT Pupuk Indonesia
Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mencatat realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 2,06 juta ton per 10 April 2023. Jumlah tersebut setara dengan 69,4 persen dari alokasi yang ditargetkan hingga April 2023 sebesar 2,97 juta ton.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang telah disalurkan perusahaan sudah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Adapun jenis pupuk bersubsidi kini hanya dua, yakni Urea dan NPK.

Baca Juga

“Penyaluran ini terdiri dari pupuk jenis urea sebesar 1,20 juta ton dan NPK sebesar 843,7 ribu ton,” kata Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis (13/4/2023).

Sebagai catatan, total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 sebesar 7,85 juta ton. Khusus pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton. Adapun, rencana produksi Pupuk Indonesia tahun 2023 sebesar 12,3 juta ton, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk nonsubsidi.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Terdapat kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar.

Adapun penyediaan pupuk bersubsidi saat ini dikhususkan untuk Urea dan NPK serta hanya menjangkau sembilan jenis komoditas strategis. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

"Dengan kata lain, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi," ujarnya.

Wijaya menambahkan, dari sisi stok saat ini mencapai 663.034 ton per 11 April 2022. Jumlah stok ini tersedia di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten.

"Bila dibandingkan dengan stok ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, maka jumlah yang tersedia mencapai 264 persen atau tiga kali lipat dari ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, khusus jumlah stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III ini terdiri dari Urea sebesar 381.488 ton dan NPK sebesar 281.546 ton. Stok tersebut masing-masing setara 255 persen dan 277 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement