REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terbongkarnya informasi hubungan intim yang dilakukan AG (15 tahun) dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David (17 tahun). KemenPPPA memandang persidangan mestinya bukan menjadi sarana menjatuhkan harga diri AG yang masih berstatus anak.
AG kini makin menjadi bahan hujatan warganet menyusul terbongkarnya isi sidang soal hubungan intim yang dilakukannya. "Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangannya pada Kamis (13/4/2023).
KemenPPPA tak memersoalkan putusan terhadap AG karena menjadi kewenangan hakim. KemenPPPA hanya memertanyakan tujuan hakim membongkar aktivitas seksual yang dilakukan AG dalam persidangan yang terbuka.
"Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Margareth.