Kamis 13 Apr 2023 15:01 WIB

Hubungan Intim AG Bocor, KemenPPPA: Persidangan Bukan Sarana Menjatuhkan Harga Diri

AG menjadi bahan hujatan warganet akibat terbongkarnya hubungan intim yang dilakukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terbongkarnya informasi hubungan intim yang dilakukan AG (15 tahun) dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David (17 tahun). KemenPPPA memandang persidangan mestinya bukan menjadi sarana menjatuhkan harga diri AG yang masih berstatus anak.

AG kini makin menjadi bahan hujatan warganet menyusul terbongkarnya isi sidang soal hubungan intim yang dilakukannya. "Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangannya pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

KemenPPPA tak memersoalkan putusan terhadap AG karena menjadi kewenangan hakim. KemenPPPA hanya memertanyakan tujuan hakim membongkar aktivitas seksual yang dilakukan AG dalam persidangan yang terbuka.

"Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Margareth.