REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Para kepala desa (kades) dan jajaran se-Kabupaten Tangerang, Banten, dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Imbauan itu datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
"Kami imbau kepada kepala desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang," ujar Kepala PMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2023).
Menurut dia, aturan itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, sambung dia, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Yayat menjelaskan, jika kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga hukum berwenang. "Sanksinya nanti menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat selaku auditor pengawas," kata Yayat.