REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berita turis Taiwan mendapatkan pemerasan di Pulau Bali ramai di media sosial (medsos) belakangan ini. Awalnya video beredar di situs Taiwan yang menujukkan pemerasan terjadi di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Info viral ini berasal dari keterangan akun Ludai (NeverEnough) di situs forum internet Taiwan, PTT, yang dialih bahasa di akun Twitter @Heraloebss, seperti dikutip Republika.co.id pada Kamis (13/4/2023). Ludai bercerita bahwa ia tiba di bandara Bali dan kemudian mengambil foto di area terbatas bandara.
Dia menjelaskan, jika ada petugas Bea Cukai yang menghampiri dan membawanya ke sebuah ruangan karena telah melanggar larangan mempotret. Ludai mengaku diancam untuk dipulangkan ke Taiwan.
Petugas mengatakan ada denda yang harus dibayar, yakni 4.000 dolar AS atau sekitar Rp 59 juta. Namun, karena Ludai baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mengenakan denda 400 dolar AS saja atau sekitar Rp 5,9 juta.
Ludai kemudian menawar hingga akhirnya denda menjadi 300 dolar AS atau sekitar Rp 4,5 juta. "Lalu dia (petugas) mulai mengatakan jangan bercerita ke orang Bali soal ini," kata Ludai.
Setelah selesai, paspornya kembali dan dapat melanjutkan perjalanannya. Ludai meyebutkan, setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut, dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
Berita tersebut juga menyebar ke media Taiwan, yang menyebut warganya banyak mendapat pemerasan di Asia Tenggara. Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah kebenaran info viral itu. Menurut siaran pers resmi Bea Cukai, petugas telah menyelidiki hal terkait.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana di Jakarta, pada Kamis (13/04).
Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM Nomor 80 Tahun 2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," kata Hatta.