Kamis 13 Apr 2023 16:53 WIB

Demokrat: Peninjauan Kembali Moeldoko tak Punya Legal Standing

Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob. Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.
Foto: dok. Istimewa
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob. Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob.

Baca Juga

Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.