REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan 10 orang pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Seluruh pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023).
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Ia menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi seluruh tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
Pihaknya berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait.
Ke depan, Menhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatn transportasi,” ujarnya.