Kamis 13 Apr 2023 20:08 WIB

JK: KPK Efektif Kalau tak Ada Pengaruh Politik 

JK berharap agar KPK bersikap independen.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK menyamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masjid. Dua lembaga itu hanya bisa berfungsi efektif kalau terbebas dari kepentingan politik. 

"Masjid baru bisa berfungsi kalau betul-betul mendengar, tidak urusan politik macam-macam. Sama dengan KPK juga, baru bisa efektif kalau dia independen," kata JK usai penandatanganan MoU antara KPK dan DMI terkait pendidikan antikorupsi di Kantor DMI, Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga

Karena itu, JK berharap agar KPK bersikap independen. Jangan terpengaruh kepentingan politik tertentu. "Jangan terjadi suatu pengaruh politik masuk ke situ (KPK) seperti banyak diisukan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) itu. 

JK pun mengapresiasi keberadaan dewan pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa personel maupun pimpinan lembaga antirasuah itu yang bermasalah atau bermain politik. "Itu adalah mekanisme yang bagus dan harus berjalan," ujarnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan JK saat KPK tengah dideru banyak masalah berkaitan dengan independensi. Pertama, kasus pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK meski tidak disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pemberhentian Endar diduga terkait upaya untuk memaksakan penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Meski hal itu telah dibantah KPK. 

Kedua, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi  di Kementerian ESDM. Kedua kasus tersebut sudah dilaporkan ke Dewas KPK.

---

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement