Kamis 13 Apr 2023 20:41 WIB

KPU akan Revisi Aturan Kampanye Pemilu di Media Sosial

KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.

Red: Andri Saubani
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, KPU akan merevisi aturan kampanye pemilu di media sosial lewat revisi PKPU. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, KPU akan merevisi aturan kampanye pemilu di media sosial lewat revisi PKPU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Di antara poin PKPU yang akan direvisi yakni terkait aturan kampanye di media sosial (medsos). 

"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Mellaz menambahkan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial. "Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.

Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut. "(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.