Karena pengaruh obat terlarang tersebut, wanita itu berkeinginan mengendarai sebuah sepeda motor yang kebetulan sedang terparkir tanpa kunci kontak. Namun saat di-starter mesin bisa hidup dan akhirnya dibawa anak ini berkeliling sekitar dua jam di Kota Magelang.
Setelah berkeliling kota Magelang, anak tersebut kemudian kembali ke Bandongan dan memarkirkan kembali sepeda motor tersebut di empat yang sama, sebelum akhirnya meninggalkannya.
Hanya saja, saat sepda motor tersebut dibawa, pemilik sempat mengadu ke Polsek Bandongan dan sebagai tindaklanjut yang diambil anggota Polsek Bandongan pada saat itu adalah mengetahui keberadaan anak tersebut hingga akhirnya diamankan terlebih dahulu di Polsek Bandongan.
“Kemarin, kami tidak langsung bisa mengklarifikasi kejadian ini, karena yang bersangkutan masih dalam pengaruh obat terlarang tersebut. Baru hari ini saya langsung bisa bertemu dan menanyakan seperti apa kejadiannya termasuk penanganan di Polsek Bandongan atas kejadian ini,” lanjutnya.