REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengimbau dan meminta pengurus masjid untuk memeriksa kembali QR Code yang selama ini menjadi akses digital bagi penyaluran infak dan sedekah dari jemaah. Hal ini mengingat adanya kasus pemalsuan alat pembayaran tersebut.
"Kita minta pengurus masjid untuk kembali mengecek dan memeriksa kembali QR Code yang ada di dalam masjid. Ini sebagai upaya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, di Pekanbaru, Kamis (13/4/2023).
Pada kasus di Pulau Jawa tersebut seorang pria menempelkan barcode QRIS palsu untuk sumbangan masjid di kotak amal. Pria itu diduga dengan sengaja memasang dan mengganti QRIS dengan milik pribadi.
Maka dari itu lanjut Pj Walikota pengguna QR Code harus berhati-hati akan pemalsuan kode QR oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Termasuk sabotase akun pengguna QR Code yang berujung dengan kejahatan siber baik mengungkap identitas pengguna atau mengganti QR Code berisi virus.
"Maka dari itu dibutuhkan dukungan dari setiap pemangku kepentingan pada ekosistem pembayaran digital untuk membangun keamanan guna menghindari ancaman kejahatan," ungkapnya.
Disampaikannya tujuan utama dari QRIS adalah agar pembayaran digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat dan memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu saja. Dengan kata lain, QRIS dapat digunakan lintas 'platform' dan aplikasi pembayaran.
"Ketika melaksanakan salat di masjid dan ingin sedekah namun lupa membawa uang tunai, di zaman canggih ini kita bisa melakukan secara transfer melalui QRIS tersebut. Dan sebenarnya ini memudahkan masyarakat untuk melakukan sedekah, namun ternyata malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab," sebutnya.
Selain itu Muflihun juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi sistem pembayaran Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembayaran digital. Selain tentunya yang utama kehati-hatian masyarakat.
"Kepada masyarakat juga kita minta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil 'merchant' yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran," tukasnya.