REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua aktivitas penambangan ilegal kembali ditutup oleh jajaraan Polda Jawa Tengah. Masing-masing penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Batang dan Rembang.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, sebagai akibat dari kegiatan penambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio mengungkapkan, di wilayah Kabupaten Batang, penegakan hukum penambangan ilegal dilakukan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung.
Pada lokasi ini, petugas mendapati kegiatan penambangan ilegal batu blondos menggunakan excavator di lahan seluas kurang lebih satu hektare. Dua orang yang merupakan pemilik lahan dan pengelola penambangan ilegal ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial MI dan K. “Dalam penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal ini juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa alat berat, dan catatan hasil kegiatan penambaangan yang sudah dilakukan,” jelasnya, dalam konferensi pers Tindak Pidana Minerba di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (13/4).
Berdasarkan keterangan saksi pekerja di lokasi, lanjutnya, aktivitas pertambangan ilegal ini telah dimulai sejak pertengahan Desember 2022 sampai 9 Februari 2023, saat petugas melakukan penindakan.
Dalam sehari, hasil penambangan ilegal batu blondos ini bisa mencapai 30 ritase dan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500 ribu per ritase. Sehingga, potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 500 juta.
“Proses hukum saat ini masih berjalan dan kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka,” katanya.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas sekitar 4.800 meter persegi yang tak dilengkapi dokumen perizinan.
Lokasi aktivitas penambagan itu berada di lingkungan Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan penambagan ini, KS diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Yakni satu unit alat berat dan satu unit dump truck. Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan terakhir dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 100 juta.
Direskrimsus juga menyampaikan, pertambangan ilegal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dalam penanganan pelanggaran hukum minerba ini, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng beserta stake holder terkait guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Sebab kegiatan ilegal ini tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Dalam upaya mengembalikan daya dukung lingkungan akibat aktivitas penambangan illegal ini, kami akan melakukan rehabiltasi lingkungan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelasnya.
Dirreskrimsus juga menyampaikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan ilegal ini akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya maksimal berupa penjara selama lima tahun serta denda Rp 100 miliar,” tegas Dwi Subagio.