REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN — Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi warga negara Rusia bernama Luiza Kosykh. Dia telah diperiksa terkait foto dirinya tanpa busana (bugil) di area pura atau tempat suci umat Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali.
"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ichsan di Denpasar, Kamis (13/4/2023).
Meski begitu, Imigrasi belum memastikan waktu deportasi warga negara Rusia itu. Ia menjelaskan wanita berusia 40 tahun itu ditangkap tim Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu (12/4/2023) di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Warga Rusia itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) itu mengakui foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil pada 2021 sekitar pukul 08.00 WITA di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan.
Selain itu, WNA itu mengaku tidak mengetahui tempat dirinya berpose itu adalah tempat yang disucikan. Dari pemeriksaan, lanjut dia, WNA itu mengaku berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui foto tersebut diambil spontan dan saat difoto dirinya masih menggunakan celana dalam, namun diedit oleh temannya. Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.
Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan mengaku datang dan tinggal di Pulau Dewata untuk melakukan investasi. Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian buku panduan bagi wisatawan mancanegara.
"Tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali," ujarnya.