REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Hartomo, membantah kabar dirinya telah meminta langsung kepada Jumirah (WTP tol Yogyakarta-Bawen) untuk mengembalikan uang kelebihan bayar uang ganti kerugian (UGK) tanaman jati.
Kedatangannya menemui Jumirah karena diminta menunjukkan rumah dan mengantarkan tim jalan tol untuk menyampaikan adanya kelebihan bayar UGK atas tanaman hidup yang ada di eks lahan milik Jumirah.
Tim jalan tol yang dimaksud juga terdiri dari beberapa unsur terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim appraisal, juga petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terus terang selaku kepala dusun Balekambang, saya tidak pernah meminta uang kelebihan bayar kepada Bu Jumirah sepeser pun,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor Desa Kandangan, Kamis (13/4).
Sebelumnya, masih jelas Hartomo, pada 13 Desember 2022, ia memang diundang oleh keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam proses pembagian UGK yang telah diterima Jumirah kepada para ahli waris.
Ketika itu UGK yang mencapai Rp 4 miliar, sebanyak Rp 3 miliar di antaranya dibagi untuk tiga keluarga besar dengan masing-masing keluarga menerima sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan UGK tanaman tidak dibagi untuk tiga keluarga besar Jumirah.
Namun ia mengakui, sebagai saksi di lapangan dan saksi dalam proses pemberkasan, melihat ada kesalahan dari penilaian appraisal, berupa tanaman hidup yang ada di eks lahan milik Jumirah.
“Karena di lapangan tanaman jati yang dimaksud masih kecil-kecil dan seharusnya mendapatkan UGK Rp 50 ribu per batang, tetapi dinilai appraisal Rp 400 ribu per batang atau dianggap tanaman jati kategori sedang,” katanya.
Masih menurut Hartomo, kedatangannnya menemui Jumirah karena diminta untuk mengantarkan tim tol untuk mendampingi dan menunjukkan rumah Jumirah. Selebihnya proses musyawarah terkait kelebihan bayar sejak awal dilakukan oleh tim tol bersama keluarga Jumirah.
Namun dalam musyawarah tersebut ternyata Jumirah tidak mau mengembalikan kelebihan bayar UGK tanaman jati dengan alasan uang yang telah diterimanya tersebut sudah dibagi-bagi kepada saudara-saudaranya.
Ia juga membantah adanya ancaman-ancaman atau intimidasi yang dilakukan kepada Jumirah. Karena pada saat datang ke rumah dan menemui Jumirah dilakukan dengan baik-baik, bahkan tim tol juga menyampaikan maksud kedatangannya dengan baik-baik.
“Sehingga tidak ada ancaman terkait klarifikasi dan menjelaskan adanya kelebihan bayar ini apalagi intimidasi,” tegasnya.
Terkait informasi yang menyebut dirinya pernah menyampaikan kepada Jumirah jika mau mengembalikan Rp 1 miliar akan mendapat pengembalian Rp 100 juta seperti yang terungkap dalam audiensi Jumirah dengan DPRD Kabupaten Semarang, juga dibantah oleh kadus Balekambang ini.
Sebaliknya ia mengaku pernah akan diberi Rp 50 juta oleh salah satu keponakan Jumirah namun ditolaknya, karena itu uang negara. Saat itu ia memang memberikan pemahaman kepada keluarga Jumirah bahwa ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas negara.
Terkait persoalan kelebihan bayar UGK ini, Hartomo menginginkan agar seluruh keluarga besar dari Jumirah bisa dihadirkan semua untuk berembug agar permasalahan ini segera jelas dan semakin terang benderang.
"Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi atau difitnah dan ada titik terang siapa yang menggunakan uang kelebihan bayar UK tersebut,” ujar dia.