Kamis 13 Apr 2023 23:28 WIB

Kemenag Pekalongan Dorong Pelaku UMKM Segera Bersertifikat Halal

Masifnya promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal tingkatkan kesadaran.

Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengakselerasi implementasi UU JPH tersebut melalui kerjasama dengan BPJPH, Asosiasi, Perguruan Tinggi dan lembaga terkait. Seperti penguatan infrastruktur ekosistem halal, SDM halal maupun peningkatan program edukasi dan literasi halal awareness  serta gaya hidup halal (halal lifestyle) bagi masyarakat.
Foto: dok Bank Indonesia
Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengakselerasi implementasi UU JPH tersebut melalui kerjasama dengan BPJPH, Asosiasi, Perguruan Tinggi dan lembaga terkait. Seperti penguatan infrastruktur ekosistem halal, SDM halal maupun peningkatan program edukasi dan literasi halal awareness serta gaya hidup halal (halal lifestyle) bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kementerian Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki sertifikat halal pada produk yang dijual agar memenuhi unsur kesehatan dan legalitas produk.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky di Pekalongan, Kamis (13/4/2023), mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga

"Oleh karena itu, kami mengimbaupelaku UMKM juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku," katanya.

Dikatakan, bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal dapat melakukan deklarasi secara mandiri atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Adapun, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan dan minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

"Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan, insyaallah tidak lama dan cukup mudah," katanya.

Menurut dia, saat ini sudah banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mengantongi sertifikat halal seiring dengan masifnya kegiatan promosi dan edukasi terhadap pentingnya sertifikat halal. Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan Nina Oktiani mengatakan pihaknya sudah melalukan kampanye wajib sertifikasi halal secara serempak pada 18 Maret 2023 dan sosialisasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pada awal 2023 sudah ada 20 pelaku usaha mikro kecil dan menengah mengajukan pendampingan produk halal atau untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement