Jumat 14 Apr 2023 05:27 WIB

Kejagung Periksa Kepala BPN Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dapen Pelindo

Jampidsus Kejagung menyelidiki kasus korupsi DP-4 Pelindo senilai Rp 148 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Kepala Badan Pertanahan Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Kamis (13/4/2023). Pemeriksaan lanjutan itu merupakan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) atau Dapen Pelindo 2013-2019.

"P diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara korupsi DP-4 Pelindo," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023). P menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa pada hari itu.

Meski begitu, dalam sepekan terakhir, sudah lebih dari lima orang diperiksa untuk penyidikan kasus tersebut. Pada Rabu (12/4/2023), penyidik memeriksa BF selaku pejabat di PT Pelindo. Sehari sebelumnya, (11/4/2023), penyidik memeriksa pihak swasta inisial AAA.

Pada Senin (10/4/2023), tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa RK selaku group head strategy PT Pelindo. Penyidik juga memeriksa inisial JK selaku pihak swasta dan MK selaku direktur pada PT Graha Marga Kencana Mulia. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan penyidikan kasus Dapen Pelindo saat ini menjadi salah-satu prioritas pengungkapan dugaan korupsi oleh tim di Kejagung.

Kuntadi mengungkapkan, kasus dugaan korupsi DP-4 Pelindo tersebut salah-satu perkara yang dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di perusahaan milik negara. "Kasus Dapen itu salah-satunya. Kasus yang lain (yang akan dilaporkan Erick Thohir) nanti dulu," terang Kuntadi.

Kejagung mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi DP-4 Pelindo pada Senin (13/3/2023), sekitar satu pekan setelah Menteri Erick bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (6/3/2023). Keduanya membicarakan soal penaganan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi di BUMN.

Dalam konferensi pers keduanya, Burhanuddin dan Erick menyebutkan, ada beberapa kasus yang akan ditindaklanjuti. Ketut Sumedana bersama-sama Kuntadi pun kemudian mengumumkan penyidikan kasus korupsi di DP-4 Pelindo.

Ketut dalam penjelasannya saat itu menerangkan, dugaan korupsi di Dapen Pelindo terkait dengan pemanfaatan pengelolaan dana pensiun untuk investasi saham, maupun reksadana. Juga terkait dengan pemanfaatan dana pensiun untuk pengadaan lahan. "Akan tetapi dalam pengelolaannya,  terjadi praktik korupsi yang merugikan negara senilai Rp 148 miliar," ujar Ketut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement