Jumat 14 Apr 2023 11:38 WIB

Demokrat Yakini Indikasi PK Moeldoko untuk Jegal Anies

Surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan, langkah peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ia meyakini, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penjegalan Anies Rasyid Baswedan dari proses pencalonan presiden.

"Bagaimana mungkin tidak, dia sudah punya motif untuk merebut Partai Demokrat, dan dia juga berada pada lingkaran pemerintah dan tentu motif-motif untuk bisa mengambil ataupun menggagalkan posisi pencalonan Anies sebagai presiden, ya pasti terindikasi," ujar Herman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/4).

Padahal sudah jelas sebelumnya, Moeldoko sudah kalah dalam 16 kali upaya hukumnya dalam membegal Partai Demokrat. Bahkan dalam PK-nya terbaru ke Mahkamah Agung (MA), tak ditemukan novum atau bukti baru.

"Jangan karena Demokrat sudah solid dalam Koalisi Perubahan kemudian melakukan lagi gugatan dengan novum-novum yang sebenarnya tidak ada novum baru," ujar Herman.

Karenanya, ia mempertanyakan alasan Moeldoko mengajukan PK ke, jika bukan karena proses pencapresan Anies dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kecuali, mantan panglima TNI itu mempunyai moralitas yang baik untuk tak mengganggu Partai Demokrat.

"Artinya bahwa kalau tidak ada motif terhadap penggagalan Anies Baswedan dalam pencalonan presiden kemudian merebut Partai Demokrat untuk hasrat dan keinginan politiknya, ya untuk apa lagi? Jadi sudahlah tidak ada argumentasi," ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru terkait PK yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.

"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya," ujar sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement