Jumat 14 Apr 2023 13:16 WIB

Polisi Amankan 367 Pelaku Tawuran di Kota Depok Selama Ramadhan, Ungkap Geng Remaja

Dari ratusan pelaku tawuran ini, beberapa kasus yang kemudian diproses secara pidana.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat.
Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 367 pelaku tawuran di Kota Depok telah diamankan polisi sejak awal bulan suci Ramadhan 2023. Ratusan orang ini diamankan dari 63 kejadian tawuran atau potensi tawuran yang terjadi di wilayah Kota Depok.

"Pelaku tawuran yang dapat kita amankan, baik itu ke Polres dan Polsek-polsek itu ada 367 orang. Kemudian dari total periode tersebut, itu ada 63 kali kejadian tawuran. Jadi kalau dikalkulasikan dalam satu malam bisa dua sampai tiga terjadi adanya potensi tawuran yang berhasil dicegah ataupun yang sudah terjadi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya dengan berkelompok atau membuat semacam geng. Mereka, disebut Kapolres, mayoritas merupakan anak SMA/SMK yang membentuk kelompok-kelompok tawuran.

"Jadi ada yang namanya (geng) original, ada yang namanya poncol, ada yang namanya gengster batu dan sebagainya, ini ada 23 kelompok. Kemudian asal sekolah ini dari berbagai macam sekolah, tapi mayoritas adalah SMA, SMK dan sederajat, itu kurang lebih ada 141 orang. Kedua pelakunya adalah SMP, usianya paling banyak antara 16-19 tahun,"katanya.

Dia juga menambahkan, dari ratusan pelaku tawuran ini, ada beberapa kasus yang kemudian diproses secara pidana. "Yang kita proses itu karena terlibat di dalam tawuran dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Jadi ini sesuai dengan komitmen kita dan perintah dari Bapak Kapolda Metro Jaya, apabila mengakibatkan korban jiwa maka komitmen kita porses secara pidana,"ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement