REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses pembuatan peraturan OJK (POJK) mengenai spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan bank maupun asuransi. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti mengatakan sebelum POJK tersebut diterbitkan maka akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPR.
"Kami akan konsultasi dengan DPR setelah lebaran," kata Dewi dalam Diskusi Media Asuransi, Kamis (13/4/2023).
Dewi menjelaskan, aturan mengenai pemisahan UUS tersebut sifatnya merupakan POJK mendesak. Dia menuturkan, ada beberapa proses yang dipersingkat agar regulasi tersebut bisa terbit sesuai target.
"Kami ambil POJK mendesak. Ada bagian yang tidak kami lakukan tapi by pass bisa dilakukan segera," ucap Dewi.
POJK mengenai pemisahaan UUS baik di perbankan atau asuransi perlu diterbitkan untuk mendukung implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dewi mengungkapkan UU P2SK tersebut sudah diketok pada 12 Januari 2023. Maka. pada 12 Juni 2023, POJK spin off tersebut harus segera diterbitkan.
"Sekarang sudah April, sebentar lagi Mei. OJK punya waktu sedikit. Kami melakukan pembahasan intensif paling lambat 12 Juli 2023 (rampung)," jelas Dewi.
Dia menambahkan, setelah konsultasi dengan DPR maka akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham pada pekan keempat Mei 2023. Lalu, pada Juni dapat melakukan finalisasi dan penerbitan serta Juli 2023 bisa melakukan sosialisasi sekaligus implementasi.
"Dengan efektifnya POJK itu diharapkan ketidakpastian mengenai spin off bisa menjadi sesuatu yang pasti dan teman-teman di industri bisa lebih pasti melanjutkan strategi terkait rencana spin off," ungkap Dewi.