REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah menertibkan pasar tumpah atau aktivitas jual-beli di badan jalan. Tujuannya agar tidak terjadi lalu lintas tidak tersendat saat arus mudik.
Hal itu merupakan salah satu isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. Surat yang diteken oleh Tito pada Kamis (13/4/2023) itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, penertiban pasar tumpah merupakan perhatian khusus Kemendagri dalam mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Sebab, arus mudik akan sangat padat mengingat pemerintah memprediksi jumlah pemudik tahun ini sekitar 123,8 juta orang.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan," kata Safrizal lewat keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Dia menambahkan, selain soal pasar tumpah, poin penting dalam SE itu adalah pemerintah daerah harus melakukan operasi pasar. Jangan sampai harga kebutuhan pokok melonjak ketika masyarakat membutuhkannya untuk merayakan Idul Fitri.
"Gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang," ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan, dalam SE itu terdapat delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah. Berikut isi lengkapnya.
Pertama, berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayah yang rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta bencana alam.
Kedua, melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melaksanakan operasi pasar murah, memberikan bantun sosial kepada warga miskin, mengecek ketersediaan stok pangan, dan melakukan intervensi apabila terjadi kenaikan harga komoditas.
Ketiga, Satpol PP, Damkar, Dinas Kebersihan, BPBD, dan perangkat daerah lainnya. Kepala daerah juga diminta berkoordinasi secara intens dengan TNI dan Polri.
Keempat, memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
a. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
b. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik;
f. Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Kelima, pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
Keenam, melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
Ketujuh, menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas. Terakhir, melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, dan gubernur kepada Mendagri.