REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menetapkan sebanyak 31.570.088 warga di wilayah setempat yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak 2024. Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, data tersebut berdasarkan hasil penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan Kamis (13/4/2023).
Anam menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang cukup panjang, serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga, maupun anggaran. Anam menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) ke KPU yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Anam melanjutkan, DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
"Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan," ujarnya, Jumat (14/4/2023).