REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat keduanya.
"Saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan, menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rijatono. Sehingga penetapan status tersangka TPPU ini untuk mengoptimalisasi pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tegas Ali.
Selain Rijatono, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.