REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Republik, partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lewat gugatan perdata itu, Partai Republik menuntut agar KPU RI menetapkan mereka sebagai peserta pemilu dan membayar ganti rugi total Rp 3 miliar.
Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, Partai Republik mendaftarkan gugatan itu pada Kamis (13/4/2023). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN. JKT PST.
"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Dalam berkas gugatannya, Partai Republik mendalilkan bahwa KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan PMH karena tidak cermat, tidak teleti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik. Tindakan itu pada akhirnya mengakibatkan Partai Republik tidak lolos sebagai peserta pemilu.