REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap sindikat perampokan modus buah kecubung dengan korban sopir taksi online bernama Suprapto (46 tahun). Dalam penangkapan ini petugas mencokok enam orang, termasuk terduga pelaku utama dan juga penadah hasil tindak kejahatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Titus Yudho Ully menyebut keenam pelaku diantaranya, A alias D (36 tahun) dan F alias C (34 tahun) berperan sebagai perencana dan eksekutor. MB alias C (25) berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung, YA alias Y (37) serta AG (43) berperan sebagai penadah. Terakhir AS alias A (29) berperan sebagai joki menjemput mobil curian unutk diantar ke penadah.
“Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan kedalam makanan ketika korban lengah. Setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan atau membuang korban dan membawa pergi kendaraan korban,” ujar Kompol Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Menurut Kompol Titus Yudho Ully, kejadian berawal pada saat korban menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi, Rabu tanggal 15 Maret 2023 silam. Saat dalam mobil pelaku meminta nomor hanphone korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.
Kemudian pada hari Ahad tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp 1 juta. Sesampainya di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan dan membeli makanan dengan dibungkus. Diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di Indomarert saat korban lengah dalam makanan korban dimasukkan kecubung.
“Lalu pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong. Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, lalu pelaku menuju ke rest area Cibubur. Korban disuruh turun untuk membelikan etoll, saat korban keluar mobil pelaku membawa lari mobil milik korban,” terang Kompol Titus Yudho Ully.
Pada Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan terluka parah. Korban dibawa RS Kramat Jati, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban Suprapto tewas tertabrak di Tol Jagorawi, Cipayung, Jakata Timur merupakan korban keenam sindikat ini dan sebelum ditangkap para pelaku sempat melakukan aksi tindak kejahatannya lagi.
"Korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang keenam. Ini ternyata juga belum menghentikan sindikat ini," ucap Kompol Titus Yudho Ully.
Selanjutnya tersangka A menjual mobil Toyota Avanza milik korban Suprapto kepada Y seharga Rp 20 juta lalu mobil dijual kembali kepada G sebesar Rp 25 juta. Bahwa tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggalkan/membung korbannya di wilayah Bogor Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, wilayah Lampung.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Titus Yudho Ully.