REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Jabar, memecat seorang pekerja sosial atau anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam, di Karawang, Jumat (14/4/2023), mengatakan, akan mengevaluasi penanganan PMKS usai adanya kasus pemerkosaan itu.
Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.
Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab, rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.
"Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS," katanya.