REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 700.1.2.2/2320/Insp pada 11 April 2023. Surat itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkab Garut.
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, terdapat larangan penerimaan, pemberian, permintaan, dan/atau hadiah terkait hari raya keagamaan. Hadiah yang dimaksud berupa uang, barang dan sejenisnya. Pejabat atau pegawai juga diwajibkan melapor apabila terdapat peristiwa penolakan gratifikasi dan terdapat penerimaan gratifikasi.
"Jadi menurut saya ini harus dibiasakan dalam berbagai kegiatan, pekerjaan, yang berhubungan dengan pihak lain untuk tidak menerima hal yang sifatnya gratifikasi. Karena, itu akan menjadi hal yang mengikat pada diri kita untuk bisa bertindak tegas dan lainnya akan terhalang dengan kondisi-kondisi tersebut," Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, Jumat (14/4/2023).
Menurut dia, tujuan diterbitkannya SE itu adalah untuk melakukan pengendalian dan menciptakan birokrasi yang memiliki integritas. Terlebih, Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu telah mencanangkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Garut.
"Jadi zona integritasnya terbangun, terus situasi kedisiplinan, kejujurannya juga terbangun. Dengan demikian, lahirlah suatu birokrasi yang melayani secara ikhlas tanpa pandang pada hal yang berkaitan dengan pemberian," ujar dia.
Dadang menambahkan, semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi di lingkungan Pemkab Garut. Dengan adanya pelaporan-pelaporan itu, diharapkan layanan di Pemkab Garut bisa makin terbuka dan transparan.
"Di sini di Inspektorat sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi, bisa melaporkan ke sini, ataupun kalau mau langsung ke pusat, ke KPK ini ada aplikasi yang diberi nama GOL (Gratifikasi online)," kata dia.