REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR RI mendapat laporan pekerja PT Sarinah dilarang mengenakan jilbab saat bekerja terutama ketika berjualan dan sebagai spg.
Menanggapi hal tersebur Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menegaskan kembali Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Oleh karena itu jika benar pihak manajemen sarinah telah melarang karyawatinya memakai jilbab maka berarti pihak manajemen sudah tidak lagi menghormati konstitusi dan aturan yang berlaku serta prinsip hidup berdampingan secara damai yang dijunjung tinggi di negeri ini,"ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (14/4/2023).
Wakil ketua umum MUI pun ini pun meminta pemerintah agar menegur pihak manajemen Sarinah agar jangan membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Karena hal demikian jelas sangat menyinggung hati dan perasaan keagamaan umat islam di tanah air.