REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial WN (30 tahun) dan WS (26) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.
Kepala Polres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, kedua terduga pelaku itu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada Rabu (12/4/2023). Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
“Ya, betul kami mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran," kata dia, Jumat (14/4/2023).
Kedua pelaku itu diketahui merupakan warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku itu melakukan aksinya dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku baru memerkosa korban.
"Modus operandi yang digunakan, pelaku mencekoki kedua korban dengan minuman keras lalu saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya," kata Hidayat.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat kepolisian apabila terjadi tindak pidana. Dengan begitu, Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut.
"Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam", ujar Hidayat.