Jumat 14 Apr 2023 21:43 WIB

Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Modus Cekoki Miras di Pangandaran Ditangkap

Kedua pelaku ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial WN (30 tahun) dan WS (26) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.

Kepala Polres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, kedua terduga pelaku itu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada Rabu (12/4/2023). Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.

Baca Juga

“Ya, betul kami mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran," kata dia, Jumat (14/4/2023).

Kedua pelaku itu diketahui merupakan warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.